Pada hari Kamis, 24 April 2025, Kejaksaan Negeri Cilacap melaksanakan kegiatan Program Jaksa Menyapa di RRI Purwokerto, yang berlangsung dari pukul 10.10 hingga 11.00 WIB. Kegiatan ini mengusung tema “Pengaruh Konten Porno Terhadap Terjadinya Kekerasan Seksual” dan dipandu oleh host Sdr. Onix.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dari Kejaksaan Negeri Cilacap, antara lain:
- Samikun, S.Pd., S.H., M.H. (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Cilacap)
- Daikan Aolia Arfan, S.H., M.H. (Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS Kejaksaan Negeri Cilacap)
- Roni Andriana Rismawan, A.Md.Kom. (Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap)
- Putri Rahayu, A.Md. T.K. (Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap)
Kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui radio 89,2 FM Cilacap, 93,1 FM Purwokerto, 98,6 FM Banyumas Raya, serta melalui video streaming di www.rri.co.id.
Tema yang diangkat dalam acara ini sangat relevan, mengingat maraknya konten pornografi yang beredar di media sosial dan meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual di Cilacap. Narasumber menjelaskan bahwa kurangnya edukasi mengenai seks sejak dini di masyarakat menjadi salah satu faktor penyebab. Konten pornografi dapat menimbulkan rasa ingin tahu yang berbahaya, mendorong individu untuk mencari pengalaman yang dilihat, dan berpotensi memicu terjadinya kekerasan seksual.
Melalui Program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Cilacap berupaya meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya dan dampak negatif dari konten pornografi. Diharapkan, sosialisasi ini dapat membantu mencegah dan mengurangi tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual.
Narasumber juga menekankan peran Kejaksaan di bidang Intelijen dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesadaran hukum. Program Jaksa Menyapa merupakan bagian dari inisiatif Jaksa Menjawab, yang bertujuan untuk merespons kebutuhan masyarakat dengan cara yang modern dan humanis. Melalui program ini, Jaksa hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi publik dan pendidikan hukum, sehingga masyarakat dapat lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan pemahaman mengenai isu-isu hukum yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan konten pornografi.



