Cilacap – Kejaksaan Negeri Cilacap kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui kegiatan penyuluhan hukum dan Program Jaksa Menjawab di SMP Negeri 1 Maos, Kabupaten Cilacap, Selasa (21/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di GOR SMP Negeri 1 Maos ini mengangkat tema “Narkotika dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)” sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Penyuluhan hukum diikuti oleh sekitar 100 siswa-siswi kelas VIII dan IX, didampingi Kepala Sekolah serta para guru. Kehadiran Kejaksaan Negeri Cilacap melalui Program Jaksa Masuk Sekolah menjadi bagian dari komitmen institusi dalam membangun budaya sadar hukum sejak usia dini.
Kejari Cilacap Bekali Pelajar Pemahaman Hukum Sejak Dini
Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Sekolah, sambutan perwakilan Kejaksaan Negeri Cilacap, penyampaian materi, sesi Program Jaksa Menjawab, tanya jawab interaktif, pemberian suvenir, dan diakhiri dengan foto bersama.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu:
- Samikun, S.Pd., S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Cilacap;
- Maharani Audrey Devantari Putri, S.H., Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa Ahli Pratama);
- Cempaka Mahadewi W., S.H., Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa Ahli Pertama);
- Sabrina Afradila, S.H., Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa Ahli Pertama).
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Maos, Sigit Kindarto, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Cilacap atas terselenggaranya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dinilai memberikan pengalaman belajar berbeda sekaligus menambah wawasan siswa mengenai hukum, kedisiplinan, dan pentingnya menaati peraturan dalam kehidupan sehari-hari.
Edukasi Bahaya Narkotika dan Bijak Bermedia Digital
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kepala Seksi Intelijen, Samikun, S.Pd., S.H., M.H. menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada pelajar agar mampu memahami berbagai persoalan hukum yang dihadapi generasi muda di era modern.
Materi penyuluhan yang disampaikan meliputi:
- Pengenalan Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia;
- Ancaman yang dihadapi pelajar di era digital;
- Pengertian narkotika;
- Modus penyebaran narkotika;
- Dampak penyalahgunaan narkotika;
- Cara melindungi diri dari bahaya narkotika;
- Pengertian dunia digital;
- Pengertian dan ruang lingkup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui materi tersebut, para siswa diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda, sekaligus pentingnya menggunakan media digital secara bijaksana agar terhindar dari pelanggaran hukum di ruang siber.
Program Jaksa Menjawab Berlangsung Interaktif
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan Program Jaksa Menjawab yang memberikan kesempatan kepada para siswa untuk menyampaikan berbagai pertanyaan seputar hukum, penyalahgunaan narkotika, serta penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Para narasumber memberikan penjelasan secara komunikatif sehingga materi dapat dipahami dengan baik oleh seluruh peserta.
Pihak sekolah memberikan tanggapan positif terhadap pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari pendidikan karakter dan pembentukan budaya sadar hukum di lingkungan sekolah.
Komitmen Kejari Cilacap Mewujudkan Generasi Sadar Hukum
Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Cilacap terus berupaya menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum kepada generasi muda sebagai langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, kenakalan remaja, serta penyalahgunaan teknologi informasi.
Diharapkan kegiatan ini mampu membentuk pelajar yang cerdas, berkarakter, bertanggung jawab, serta mampu memanfaatkan perkembangan teknologi secara positif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif.





