Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Cilacap periode 2026–2031 resmi dikukuhkan dalam kegiatan Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS Kabupaten Cilacap dan Pembinaan Penguatan Kinerja Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Wijaya Kusuma Cilacap tersebut diikuti oleh sekitar 1.000 orang dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Cilacap, Kejaksaan, TNI-Polri, Pengadilan Agama, DPRD, pengurus ABPEDNAS, para camat, serta anggota BPD se-Kabupaten Cilacap.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H., memberikan pengarahan melalui materi “Optimalisasi Program Jaga Desa bersama ABPEDNAS”.
Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS Kabupaten Cilacap
Rangkaian kegiatan diawali dengan diperdengarkannya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars ABPEDNAS, pembacaan doa, pengukuhan Pengurus ABPEDNAS Kabupaten Cilacap, pembacaan surat keputusan, penyerahan pataka, foto bersama, serta sambutan dan pengarahan.
Ketua ABPEDNAS Kabupaten Cilacap Parwoto, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap yang telah menerima dan memfasilitasi kegiatan pengukuhan serta pembinaan penguatan kinerja anggota BPD.
Marwoto juga mengusulkan peningkatan kesejahteraan anggota BPD serta berharap ABPEDNAS dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam kegiatan Musrenbang Kecamatan agar dapat membawa kemajuan bersama bagi Kabupaten Cilacap.
Adapun susunan Pengurus ABPEDNAS Kabupaten Cilacap periode 2026–2031 yang dikukuhkan yaitu Parwoto, S.Pd., M.Pd. sebagai Ketua, Agus Subiyanto, S.Pd., M.Pd. sebagai Wakil Ketua, Djamingan sebagai Sekretaris, dan Suratno, M.Pd. sebagai Bendahara.
Kajari Cilacap Sampaikan Optimalisasi Program Jaga Desa
Dalam arahannya, Kajari Cilacap Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya penguatan sinergi antara Kejaksaan dengan BPD/ABPEDNAS dalam mencegah penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa melalui pendekatan preventif.
Desa merupakan ujung tombak pembangunan dan basis pembangunan nasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, Dana Desa, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, serta pemberdayaan ekonomi lokal.
Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan memberikan pendampingan, pengawalan, peningkatan kesadaran hukum, deteksi dini, dan pencegahan penyimpangan agar tata kelola desa berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah titik rawan yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain perencanaan dan APBDes, pelaksanaan kegiatan dan pembangunan infrastruktur, pengadaan barang/jasa dan aset desa, akuntabilitas dan pertanggungjawaban, pungutan atau pemotongan yang tidak sah, serta administrasi dan kepatuhan.
Kejaksaan dan ABPEDNAS Perkuat Pengawasan Tata Kelola Desa
Kejaksaan memiliki peran dalam deteksi dini potensi permasalahan hukum, penerangan hukum, konsultasi dan pendampingan preventif, analisis informasi, koordinasi dengan Inspektorat/APIP, serta pengamanan pembangunan.
Sementara itu, ABPEDNAS/BPD berperan dalam memperkuat fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, pemantauan kondisi desa, serta pertukaran informasi terkait permasalahan tata kelola desa.
Sinergi Kejaksaan dan ABPEDNAS/BPD dilakukan melalui tahapan Pantau dan Lapor, Screening, Verifikasi, Analisis, dan Tindak Lanjut. Informasi yang diterima tidak langsung dianggap sebagai tindak pidana, tetapi terlebih dahulu ditelaah, diverifikasi secara faktual, dan dianalisis sebelum ditentukan tindak lanjutnya.
Dalam arahannya, Kajari Cilacap juga menekankan bahwa setiap indikasi harus diverifikasi, dianalisis, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Temuan atau laporan masyarakat maupun BPD tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana.
Pelaksanaan Jaga Desa bukan merupakan proses pro justitia, tidak disertai intimidasi, serta tidak mengambil alih kewenangan pemerintah desa maupun APIP. Pendekatan yang dikedepankan adalah pencegahan dan perbaikan dengan prinsip APIP First, yaitu koreksi administratif didahulukan sebelum dilakukan eskalasi hukum.
Pemkab Cilacap Dorong Penguatan Peran BPD
Pj. Sekda Cilacap Annisa Fabriana, S.H., M.Si., membacakan sambutan Plt. Bupati Cilacap yang menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada pengurus ABPEDNAS Kabupaten Cilacap yang telah dikukuhkan.
Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap momentum tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan kapasitas, dan memperjuangkan aspirasi anggota BPD.
BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Hubungan yang harmonis antara BPD dan Pemerintah Desa diharapkan terus terjalin agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Seluruh anggota BPD juga diharapkan meningkatkan pengetahuan, menjaga integritas, serta membangun sinergi dengan Pemerintah Desa dan seluruh unsur masyarakat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan Sinergi untuk Tata Kelola Desa
Kegiatan Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS Kabupaten Cilacap dan Pembinaan Penguatan Kinerja Anggota BPD menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Kejaksaan, ABPEDNAS/BPD, Pemerintah Desa, dan APIP dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa.
Melalui Program Jaga Desa, sinergi tersebut diarahkan pada upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum dengan tetap memperhatikan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.40 WIB tersebut berjalan dalam keadaan aman dan lancar.



