Kejaksaan Negeri Cilacap melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Wanareja pada Rabu (18/2/2026) di Pendopo Kecamatan Wanareja. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan dana desa agar tepat sasaran serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Kegiatan diikuti sekitar 48 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa se-Kecamatan Wanareja. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Wanareja Rom Muchdlori, S.Ag., M.M., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap Hendrawan, S.H., M.H., Kasubsi II Bidang Intelijen Daikan Aolia Arfan, S.H., M.H., serta jajaran terkait lainnya.

Penguatan Pencegahan Pelanggaran Hukum di Tingkat Desa

Camat Wanareja dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Cilacap. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana konsultasi langsung bagi aparatur desa dalam memahami regulasi pengelolaan dana desa.

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan desa yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Oleh karena itu, penerangan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kehati-hatian aparatur desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Cilacap Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 2 Bantarsari

Peran Preventif Kejaksaan Negeri Cilacap dalam Pengawasan Dana Desa

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap menegaskan bahwa permasalahan di desa semakin kompleks sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif terkait tata kelola keuangan desa.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Negeri Cilacap mengedepankan langkah preventif guna mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Ke depan, sinergi dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) akan terus diperkuat untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa.

Selain itu, diperkenalkan pula aplikasi Jaga Desa (Jaka Desa) sebagai sarana pendampingan dan pengawasan pengelolaan keuangan serta aset desa. Aparatur desa diimbau untuk memahami regulasi serta memanfaatkan sarana tersebut secara optimal.

Penggunaan Keuangan Desa Tepat Sasaran

Materi penerangan hukum disampaikan dengan tema “Penggunaan Keuangan Desa Tepat Sasaran”. Dijelaskan bahwa dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Pengelolaan dana desa harus melalui tahapan perencanaan (RKP Desa), penganggaran (APBDes), pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Setiap tahapan memiliki potensi risiko apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Beberapa potensi penyimpangan yang perlu diwaspadai antara lain kegiatan fiktif, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, serta pelaporan yang tidak tertib. Faktor penyebabnya dapat berupa keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi, hingga kurang optimalnya pengawasan.

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi yang dapat terjadi dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk perbuatan yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan.

Upaya pencegahan dilakukan melalui pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), partisipasi masyarakat, serta peran Aparat Penegak Hukum. Apabila ditemukan penyimpangan, penyelesaian administratif menjadi langkah awal sebelum dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Kejaksaan Negeri Cilacap

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Negeri Cilacap menegaskan komitmennya dalam melakukan pendampingan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah desa dalam mencegah tindak pidana korupsi serta meningkatkan kualitas pembangunan desa di wilayah Kabupaten Cilacap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *