Cilacap — Kejaksaan Negeri Cilacap melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, serta berbagai barang bukti lainnya.

Dihadiri Unsur Penegak Hukum dan Instansi Terkait

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H., Kepala Bidang Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman yang mewakili Plt. Bupati Cilacap dr. Pratiti Wiji Lestari, Panitera Pengadilan Negeri Cilacap Thomas Kepomo Sugiharto, S.H., serta perwakilan Polresta Cilacap Karsito, S.H.

Turut hadir Ketua DPC GRANAT Kabupaten Cilacap Nolly Sudrajat, S.IP., perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Yulianto Aribowo, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nur Solikhin, S.Ag., S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Hendrawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus A.G. Erwin Adriyanto, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurbadi Yunarko, S.H., M.H., serta Kasubbag Pembinaan Turino Sudarso, S.H.

Kegiatan juga diikuti para Jaksa Penuntut Umum, pegawai Kejaksaan Negeri Cilacap, dan tamu undangan lainnya.

Pemusnahan Barang Bukti sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 270 KUHAP, Pasal 46 KUHP, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara rutin sebagai tindak lanjut terhadap putusan hakim yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Langkah tersebut juga merupakan bentuk kehati-hatian dan pengamanan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.

Barang Bukti Berasal dari 110 Perkara

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 110 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama Tahun 2026.

Rinciannya terdiri atas:

  • 31 perkara tindak pidana narkotika;
  • 10 perkara tindak pidana farmasi;
  • 15 perkara tindak pidana pencurian;
  • 9 perkara tindak pidana pencabulan;
  • 7 perkara tindak pidana penganiayaan;
  • 3 perkara tindak pidana perlindungan anak;
  • 2 perkara tindak pidana penggelapan;
  • 2 perkara tindak pidana penipuan;
  • 2 perkara tindak pidana ITE; dan
  • 25 perkara tindak pidana lainnya.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengendalian dan pencegahan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.

Sabu, Ekstasi hingga Puluhan Telepon Genggam Dimusnahkan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya narkotika berupa sabu seberat 43,5208 gram dan ekstasi seberat 6,1670 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan berupa Alprazolam sebanyak 262 butir, Lorazepam 56 butir, Clonazepam 8 butir, Heximer 1.735 butir, Diazepam 29 butir, DMP 3.037 butir, Tramadol 3.330 butir, dan Trihexyphenidyl 3.029 butir.

Barang bukti lainnya meliputi 177 potong pakaian, 16 senjata tajam, 40 unit telepon genggam, dan 14 barang bukti lainnya.

Perkuat Sinergi dalam Pemberantasan Tindak Pidana

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan dan berharap sinergi antarinstansi terus terjalin dalam upaya pemberantasan tindak pidana.

Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Korps Adhyaksa, sambutan, pembacaan daftar putusan Pengadilan Negeri Cilacap dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, pelaksanaan pemusnahan barang bukti, penandatanganan berita acara pemusnahan, doa, dan penutup.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar serta tidak ditemukan adanya gangguan maupun potensi kerawanan yang menonjol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *