Pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Jalan Tentara Pelajar No. 141, Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan barang rampasan lainnya. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selama periode Januari hingga Juli 2025, Kejaksaan Negeri Cilacap menangani sebanyak 154 perkara, dengan rincian sebagai berikut:
Narkotika:
- Sabu: 252,5653 gram
- Tembakau Sinte: 1,72552 gram
- Ganja: 2,78307 gram
Obat-Obatan:
- Alprazolam: 406 butir
- Clonazepam: 55 butir
- Hexymer: 505 butir
- Merlopam: 164 butir
- Merlopam Lorazepam: 164 butir
- Pil Kuning: 1.755 butir
- Pil Putih: 581 butir
- Pil Silver: 566 butir
- Riklona: 142 butir
- Tramadol: 614 butir
- Trihexyphenidyl: 94 butir
- Borlopam: 9 butir
Barang Bukti Lainnya:
- Timbangan: 15 buah
- Alat Hisap: 6 buah
- Korek Api: 10 buah
- Bong: 7 buah
- Senjata Tajam (SAJAM): 25 buah
- Senjata Api: 5 unit (tanpa peluru)
- HP: 39 buah
- ATM: 10 buah
- Barang Bukti Lainnya: 81 buah
Susunan Acara Kegiatan:
- Pembukaan
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan Mars Korps Adhyaksa
- Sambutan oleh Kasi Papbb
- Sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H.
- Sambutan oleh Perwakilan Forkopimda
- Pembacaan Daftar Putusan Pengadilan Negeri Cilacap dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap tentang Pelaksanaan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, beserta Lampiran Daftar Barang Bukti
- Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap beserta tamu undangan dan para jaksa
- Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti
- Do’a
- Penutup
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk:
- Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap)
- Yulianto Aribowo, S.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti)
- Wawan Rusmawan, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen)
- Dani Karolustiawan Daulay, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus)
- Amrizal Fahmy, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum)
- Himawan Setianto, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara)
- Perwakilan dari Forkopimda, Polresta Cilacap, Badan Narkotika Nasional, Dinas Kesehatan, serta para jaksa penuntut umum dan pegawai Kejaksaan Negeri Cilacap.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dirampas.
Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengendalian dan pengawasan untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pencapaian keberhasilan penyelesaian perkara.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Cilacap berkomitmen untuk terus berupaya dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.



