Cilacap, 24 Juni 2025 – Pada hari Selasa, bertempat di Gedung PKK Sumekar Kabupaten Cilacap, telah dilaksanakan kegiatan penerangan hukum dalam rangka peningkatan kesadaran ketahanan bangsa bagi Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Cilacap. Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Rangkaian kegiatan ini meliputi:
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Pancasila
- Doa
- Laporan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan
- Sambutan Bupati Cilacap yang disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Cilacap dan Pembukaan Acara
- Penyuluhan dan Penerangan Hukum
- Pelaksanaan Program Jaksa Menjawab
Kegiatan ini dihadiri oleh Taryo, S.Sos., M.Si (Kepala Bakesbangpol Kabupaten Cilacap) dan diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris/Pengurus Organisasi Kemasyarakatan se-Kabupaten Cilacap.
Sebagai narasumber, Daikan Aolia Arfan, S.H., M.H. (Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Cilacap) menyampaikan pemaparan dengan judul “Memahami Regulasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)”. Materi yang disampaikan mencakup berbagai topik penting, antara lain:
- Pentingnya Regulasi Ormas di Indonesia
- Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Ormas
- Definisi, Bentuk, dan Kedudukan Ormas
- Tugas Pokok dan Fungsi Ormas
- Prosedur Legalitas dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Hak, Kewajiban, dan Batasan Ormas
- Pengawasan dan Sanksi
- Tantangan, Perubahan Regulasi, Studi Kasus Terkini
Kehadiran Jaksa dalam kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan program “Jaksa Menjawab”, di mana Jaksa menjawab secara langsung persoalan hukum dan merespon kebutuhan masyarakat dengan cara yang modern dan humanis. Program ini juga berfungsi sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi publik dan pendidikan hukum bagi Organisasi Kemasyarakatan se-Kabupaten Cilacap, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan kondusif, serta mendapatkan antusiasme tinggi dari peserta yang aktif berpartisipasi dalam diskusi. Diharapkan, melalui penerangan hukum ini, organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Cilacap dapat lebih memahami regulasi yang mengatur keberadaan mereka dan berkontribusi positif terhadap ketahanan bangsa.
