Pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, pukul 09.00 hingga 10.30 WIB, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di Aula SMP Negeri 1 Jeruklegi, Jl. Raya Tritih Lor, Plered, Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini mengusung tema “Kenakalan Remaja, Cybercrime, dan Pencegahan Korupsi di Lingkungan Sekolah” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap.
Rangkaian Kegiatan:
- Pembukaan
- Sambutan oleh Kepala Sekolah, Mustagfirin, S.Pd., M.Pd.
- Doa
- Pemaparan Materi Jaksa Masuk Sekolah
- Program Jaksa Menjawab
- Tanya Jawab dan Diskusi
- Pemberian Souvenir dan Plakat
- Foto Bersama
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah Mustagfirin, S.Pd., M.Pd., guru pembimbing, serta 65 siswa-siswi dari kelas 8 dan 9 SMP Negeri 1 Jeruklegi.
Narasumber yang hadir:
- Meitri Listyoningrum, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Cilacap)
- Daikan Aolia Arfan, S.H. (Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS Kejaksaan Negeri Cilacap)
Materi yang disampaikan dalam penyuluhan ini mencakup:
- Kenakalan Remaja:
- Definisi dan jenis-jenis kenakalan remaja
- Faktor penyebab kenakalan remaja
- Dampak kenakalan remaja terhadap individu dan masyarakat
- Cybercrime:
- Pengertian cybercrime dan jenis-jenisnya
- Contoh kasus cybercrime yang terjadi di kalangan remaja
- Upaya pencegahan dan penanganan cybercrime
- Pencegahan Korupsi di Lingkungan Sekolah:
- Definisi korupsi dan dampaknya di lingkungan pendidikan
- Strategi pencegahan korupsi di sekolah
- Peran serta siswa, guru, dan orang tua dalam mencegah korupsi
- Peran Kejaksaan:
- Tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menangani kasus kenakalan remaja dan cybercrime
- Program-program yang dijalankan oleh Kejaksaan untuk edukasi dan pencegahan
- Kesimpulan:
- Pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan lembaga hukum dalam mencegah kenakalan remaja dan cybercrime
- Harapan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari korupsi
Kegiatan ini mendapatkan tanggapan positif dari pihak sekolah, dan para siswa-siswi terlihat proaktif dalam menerima materi yang disampaikan oleh narasumber. Diharapkan, penyuluhan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada siswa mengenai isu-isu hukum yang relevan dan penting untuk diwaspadai di lingkungan sekolah.



