Pada hari Rabu, 8 Mei 2024, Kabupaten Cilacap mengadakan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kombes Pol Dinnar Widargo dari Polresta Cilacap, Joko Aji Wibowo dari BNN Kabupaten Cilacap, dan Muhammad Ismet K, S.H.,M.H. dari Kejaksaan Negeri Cilacap
Rapat ini membahas berbagai topik penting, termasuk kebijakan program Kabupaten Cilacap tanggap ancaman narkoba dan peran serta seluruh elemen dalam kebijakan tersebut. Salah satu poin penting yang dibahas adalah visi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mewujudkan masyarakat yang terlindungi dan terselamatkan dari kejahatan narkotika.
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menunjukkan dukungan kuat terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal ini ditunjukkan dengan dikeluarkannya Perda Kabupaten Cilacap Nomor 7 tahun 2022 dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 48 tahun 2022 tentang pembentukan sekolah bersinar (bersih narkoba).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap juga telah membentuk Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat. Program ini melibatkan berbagai intervensi, termasuk ketahanan keluarga anti narkoba dan rehabilitasi berbasis masyarakat.
Dalam upaya ini, Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap mendapatkan dukungan dari semua pihak, sehingga peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap dapat ditekan dan pada akhirnya Kabupaten Cilacap dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba.
