Pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, bertempat di Aula Praja Wibawa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, telah dilaksanakan rapat persiapan persidangan terkait operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap. Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi terkait, di antaranya Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rohwanto, S.H., M.M., serta Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Cilacap, Pungky Jati Aji Suprabawa, S.H. Selain itu, perwakilan dari Polresta Cilacap, Pengadilan Negeri Cilacap, DPSDA, DPUPR, dan para anggota Satpol PP Kabupaten Cilacap turut hadir dalam rapat tersebut.

Materi yang disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rohwanto, S.H., M.M., menitikberatkan pada teknis operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, khususnya terkait dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP. Pola operasi yang diuraikan meliputi beberapa pendekatan, antara lain:

  1. Pola Operasi Preventif / Persuasif Edukatif, dengan fokus pada upaya pencegahan dan edukasi terhadap masyarakat.
  2. Pola Operasi Represif Non Yustisial, yang melibatkan penindakan tanpa melalui jalur pengadilan.
  3. Pola Operasi Represif Yustisial, yang mencakup penindakan hukum melalui proses persidangan.

Selain itu, rapat juga membahas penindakan terhadap pelanggaran dalam operasi yustisi yang terbagi menjadi tiga kategori, yakni penindakan dalam pola operasi persuasif edukatif, represif non yustisial, dan represif yustisial.

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha juga menjadi pokok pembahasan. Hal ini mencakup kewajiban setiap pelaku usaha dalam hal perizinan, serta ketentuan pidana yang berlaku bagi para pelanggar perizinan dasar.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan pelaksanaan operasi yustisi dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna meningkatkan ketertiban dan penegakan peraturan di Kabupaten Cilacap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *