Cilacap – Kejaksaan Negeri Cilacap turut serta dalam Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di Aula Lantai 3 Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Cilacap, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Cilacap, Bappeda Kabupaten Cilacap, Polresta Cilacap, Kodim 07/03 Cilacap, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Cilacap, serta perwakilan dinas terkait lainnya. Kejaksaan Negeri Cilacap diwakili oleh Kasubsi Perdata, Indra Cahyo Utomo, S.H.
Acara dibuka dengan sambutan dari Bupati Cilacap yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kab. Cilacap, Drs. Mohamad Wijaya M.M. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan koordinasi antar komponen yang terlibat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Cilacap. Rapat koordinasi ini juga menjadi sarana evaluasi program-program yang telah dilaksanakan serta media untuk bertukar pikiran dan informasi dalam mencari solusi terbaik bagi penyelesaian persoalan pertanahan di Kabupaten Cilacap.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Karsono, A.Ptnh., S.H., M.Si, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Cilacap, menyampaikan laporan kegiatan Reforma Agraria. Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kab. Cilacap, Darwoko, S.T., M.T., menyampaikan materi terkait upaya penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui PPTPKH dan penyelesaian sengketa konflik pertanahan di Kabupaten Cilacap.
Dalam paparannya, Darwoko menjelaskan bahwa Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil melalui penataan aset dan akses. Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, terdapat 7 lokasi usulan penanganan GTRA di Cilacap, termasuk redistribusi tanah di Desa Kaliwungu (616 bidang) dan usulan PPTPKH di beberapa desa dengan total 1.597 bidang.
Kejaksaan Negeri Cilacap menyatakan dukungannya terhadap program Reforma Agraria di Kabupaten Cilacap. Indra Cahyo Utomo, S.H., Kasubsi Perdata Kejaksaan Negeri Cilacap, menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memberikan dukungan hukum dalam proses penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta memastikan bahwa program Reforma Agraria berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan sesi diskusi dan doa bersama, dengan harapan agar program Reforma Agraria di Kabupaten Cilacap dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
