Cilacap, 16 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Cilacap sukses menyelenggarakan kegiatan penting untuk memperkuat harmoni sosial di Kabupaten Cilacap. Acara ini fokus pada optimalisasi pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan tema Restorative Justice yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Latar Belakang dan Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembinaan penghayat kepercayaan di Kabupaten Cilacap, mempromosikan pemulihan sosial, dan mendorong keadilan inklusif di tengah keberagaman masyarakat. Dengan pendekatan Restorative Justice, acara ini membantu menyelesaikan konflik secara damai, memperkuat toleransi, dan membangun harmoni antarpenghayat kepercayaan.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Acara berlangsung pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB, di Ruang Kerja Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap. Kegiatan dihadiri oleh sekitar 50 orang peserta, termasuk pejabat Kejaksaan, pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Cilacap, dan perwakilan penghayat kepercayaan.

Peserta dan Rangkaian Acara

Peserta utama meliputi:

  • Wawan Rusmawan, S.H., M.H. (Kasi Intelijen Kejari Cilacap)
  • Daikan Aolia Arfan, S.H. (Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS Kejari Cilacap)
  • Basuki Raharja (Ketua DPD MLKI Kabupaten Cilacap)
  • Muslam Guno Waseso (Sekretaris DPD MLKI Kabupaten Cilacap)
  • Jaksa fungsional di bidang Intelijen
  • Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap
  • Pengurus dan perwakilan anggota MLKI Kabupaten Cilacap

Rangkaian kegiatan meliputi:

  • Pembukaan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap
  • Sambutan dari Kepala Seksi Intelijen dan Ketua DPD MLKI Kabupaten Cilacap
  • Pemapar materi oleh Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS
  • Sesi tanya jawab
  • Doa bersama dan foto bersama

Sambutan dari Pejabat Kejaksaan

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap, Wawan Rusmawan, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas partisipasi semua pihak. Ia menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Pancasila, mempromosikan pemulihan sosial melalui Restorative Justice, dan membantu menyelesaikan konflik secara damai untuk membangun harmoni di Cilacap.

Sambutan dari Ketua DPD MLKI Kabupaten Cilacap

Basuki Raharja, sebagai Ketua DPD MLKI Kabupaten Cilacap, menyampaikan rasa terhormat dan syukur atas undangan dari Kejaksaan. Ia menyoroti pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat komitmen terhadap sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan pendekatan inklusif. Ia berharap acara ini meningkatkan kerjasama antara pemerintah, kejaksaan, dan masyarakat untuk mewujudkan Cilacap yang adil, damai, dan berkeadaban.

Pemapar Materi tentang Restorative Justice

Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS, Daikan Aolia Arfan, S.H., memaparkan materi tentang “Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem)” dengan fokus pada Restorative Justice. Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini diperlukan untuk menangani kompleksitas sosial di Indonesia, seperti tindakan kriminal ringan akibat tekanan ekonomi, khususnya di daerah dengan keberagaman kepercayaan seperti Cilacap.

Restorative Justice bertujuan mencegah eskalasi konflik, mempromosikan pemulihan inklusif, dan mendukung pembinaan kepercayaan. Syarat penerapannya meliputi kerugian materiil di bawah Rp 2.500.000, ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, dan adanya sanksi sosial. Tujuan utamanya adalah pemulihan status sosial, pencegahan kejahatan berulang, dan penciptaan masyarakat harmonis.

Dalam konteks pembinaan kepercayaan, Restorative Justice dapat menjadi sarana untuk menyelesaikan konflik seperti KDRT melalui dialog berbasis nilai-nilai Tuhan Yang Maha Esa, seperti kesabaran dan keadilan.

Kesimpulan dan Penutup

Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan kondusif, memberikan wawasan baru bagi peserta untuk menerapkan Restorative Justice dalam kehidupan sehari-hari. Kejaksaan Negeri Cilacap berkomitmen terus mendukung pembinaan penghayat kepercayaan guna mencapai keadilan sosial berbasis Pancasila.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Humas Kejaksaan Negeri Cilacap. (Sumber: Kejaksaan Negeri Cilacap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *