Selasa, 5 November 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menggelar kegiatan sosialisasi tindak pidana perbankan di Bank Jateng Cabang Cilacap, Jl. May. Jend. Sutoyo No.7, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap
Acara ini dihadiri langsung oleh Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Ridowi sebagai Pemimpin Bank Jateng Cabang Cilacap, Dani K. Daulay, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta jajaran pejabat dan staf Kejari Cilacap dan Bank Jateng.
Kegiatan sosialisasi dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan dari Pemimpin Bank Jateng Cabang Cilacap. Dr. Muhammad Irfan Jaya kemudian memberikan pemaparan mengenai tindak pidana perbankan, menggarisbawahi pelanggaran yang melibatkan UU Perbankan, tindak pidana umum, serta tindak pidana khusus lainnya. Beberapa poin utama yang disampaikan mencakup:
- Tindak Pidana Perbankan: Setiap perbuatan yang melanggar ketentuan dalam UU Perbankan atau tindak pidana khusus lainnya yang terkait dengan bidang perbankan.
- Pasal-Pasal Terkait Tindak Pidana Perbankan: Meliputi BAB VIII Pasal 46-53 UU No. 10 tahun 1990, UU No. 21 tahun 2008 tentang Bank Syariah, serta pasal-pasal KUHP seperti Pasal 372, 374, dan 378 terkait tindak pidana perbankan.
- UU dan Pasal Pendukung: Beberapa UU yang berkaitan meliputi UU Mata Uang, UU Bank Sentral, UU Tipikor, dan UU TPPU, serta ketentuan perbankan syariah terkait rahasia dan pengawasan bank, pencatatan palsu, hingga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank.
Selain itu, Dr. Muhammad Irfan Jaya menjelaskan tentang peran Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) sebagai Jaksa Pengacara Negara. Dalam kapasitas ini, jaksa dapat bertindak mewakili negara atau pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk untuk kepentingan BUMN, BUMD, serta perorangan dalam lingkup hukum perdata.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh peserta terkait tindak pidana di bidang perbankan serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan perbankan dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Cilacap.



