Pada Jumat, 1 November 2024, Kejaksaan Negeri Cilacap menggelar Penyuluhan Hukum dalam rangka program Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren LDII Cilacap. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para santri mengenai isu bullying di lingkungan pesantren dengan tema “Memahami, Mencegah, dan Mengatasi Bullying di Lingkungan Pesantren”.

Acara ini dihadiri oleh H. Ali Nasrun, S.H., sebagai Pengasuh Pondok Pesantren LDII Cilacap, Susilo selaku Ketua DPC LDII Cilacap, dan sekitar 100 santriwan-santriwati. Penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Cilacap, yaitu Daikan Aolia Arfan, S.H., M.H. (Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS Kejaksaan Negeri Cilacap) dan Samikun, S.Pd., S.H., M.H. (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Cilacap).

Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, doa, dan pemaparan singkat mengenai Pondok Pesantren LDII Cilacap. Materi penyuluhan dimulai dengan pengenalan peran dan fungsi Kejaksaan dalam upaya pembentukan karakter generasi muda yang anti korupsi dan sadar hukum.

Pada sesi utama, narasumber menyampaikan materi mengenai fenomena bullying di pesantren, termasuk definisi, bentuk-bentuk bullying, serta faktor-faktor yang menyebabkan bullying terjadi. Narasumber juga menjelaskan dampak negatif bullying bagi korban, pelaku, dan lingkungan pesantren, serta menyoroti peran penting kyai, ustadz, dan pengurus pesantren dalam mencegah dan menanggulangi bullying melalui strategi berbasis nilai-nilai pesantren.

Sebagai bagian dari program Jaksa Menjawab, para santri diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Kegiatan ini disambut positif oleh pihak Pondok Pesantren dan diikuti dengan antusias oleh para santri, yang proaktif menyimak materi dan berdiskusi mengenai cara-cara efektif mencegah bullying.

Acara ditutup dengan pemberian souvenir dan plakat sebagai bentuk penghargaan kepada Pondok Pesantren LDII Cilacap, diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol sinergi antara Kejaksaan dan lembaga pendidikan pesantren dalam membangun generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter positif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *