Pada Jumat, 1 November 2024, bertempat di d’BILZ Hotel, Pangandaran, Kejaksaan Negeri Cilacap bersama sejumlah lembaga terkait menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dan Peningkatan Kapasitas bagi Aparatur Pemerintah Desa di Kecamatan Majenang. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 20.30 WIB ini dihadiri sekitar 85 peserta, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi Desa, Kepala Urusan Desa, Bendahara Desa, Ketua dan anggota BPD Desa.
Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Cilacap menghadirkan Jaksa Fungsional Herianto YWSPB, S.H., M.H. sebagai narasumber, bersama perwakilan dari Dispermades, Polresta Cilacap, dan Inspektorat Cilacap. Herianto YWSPB menyampaikan materi dengan tema “Pencegahan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa”. Paparan tersebut mencakup berbagai topik penting seperti:
- Pengertian Korupsi
- Mandat Hukum dan Peran Kejaksaan
- Perkembangan Korupsi Keuangan Desa
- Titik Rawan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa
- Prioritas Dana Desa 2024
- Upaya Pencegahan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa
- Solusi dan Saran Perbaikan
- Pendekatan Hukum Pencegahan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa
- Mekanisme Pengaduan Masyarakat Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa
Kehadiran Jaksa di tengah-tengah aparatur pemerintah desa melalui program Jaksa Menjawab ini merupakan upaya untuk menjawab persoalan hukum secara langsung, merespons kebutuhan masyarakat secara modern dan humanis. Program ini menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi publik dan pendidikan hukum, khususnya bagi aparatur desa di Kecamatan Majenang.
Kegiatan berjalan lancar dan kondusif, dengan antusiasme para peserta yang aktif menyimak materi dan turut berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Kehadiran Kejaksaan Negeri Cilacap dalam kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan dalam pengelolaan keuangan, serta memperkuat komitmen bersama dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
