Cilacap, 11 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melaksanakan pemusnahan ribuan barang bukti dari 99 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Cilacap pada Kamis (11/12/2025) dan melibatkan unsur Forkopimda, sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang tuntas.
Pemusnahan barang bukti ini mencakup berbagai jenis, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, rokok ilegal, hingga uang palsu bernilai miliaran rupiah. Kepala Kejari Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, memimpin langsung acara tersebut dan menegaskan bahwa eksekusi barang bukti merupakan bagian integral dari penyelesaian perkara.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, farmasi ilegal, cukai, dan kejahatan lainnya. Berikut rinciannya:
Narkotika dan Obat Terlarang
- Sabu: 88.53932 gram
- Tembakau sintetis (sinte): 1.10334 gram
- Obat-obatan farmasi ilegal mencapai ribuan butir, termasuk:
- Alprazolam: 747 butir
- DMP Nova: 1.257 butir
- Hexymer: 2.000 butir
- Merlopam Lorazepam: 33 butir
- Pil kuning: 1.623 butir
- Pil putih: 1.443 butir
- Pil silver: 1.209 butir
- Riklona: 33 butir
- Tramadol: 69 butir
- Trihexyphenidyl: 96 butir
Uang Palsu Rp 3,3 Miliar
Salah satu barang bukti terbesar adalah 35.607 lembar uang palsu dengan nilai total Rp 3.325.000.000. Rincian pecahan:
- Rp 50.000: Rp 210.700.000
- Rp 100.000: Rp 3.114.300.000
Uang palsu ini dibakar hingga hancur untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan lagi.
Barang Bukti Lainnya
- 6 timbangan digital
- 28 bong (alat hisap sabu)
- 3 senjata tajam
- 1 senjata api dan 3 butir peluru
- 22 unit handphone
- 604 barang bukti lain dari berbagai perkara
Rokok Ilegal
Dalam tindak pidana khusus di bidang cukai, Kejari Cilacap membakar 252.160 batang rokok ilegal dari satu perkara pelanggaran cukai.
Pernyataan Kepala Kejari Cilacap
Muhammad Irfan Jaya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bentuk akuntabilitas dan memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak lagi disalahgunakan. “Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk akuntabilitas dan memastikan barang bukti yang sudah inkracht tidak lagi disalahgunakan. Semua dimusnahkan sesuai aturan,” ujar Irfan.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada pelaku. “Penanganan perkara bukan hanya eksekusi terhadap pelaku, tapi barang buktinya juga harus dieksekusi. Itu yang membuat penanganan perkara betul-betul tuntas,” tegasnya.
Metode Pemusnahan
Setiap jenis barang bukti dimusnahkan dengan metode yang sesuai:
- Narkotika: diblender
- Handphone: dihancurkan
- Senjata tajam: digergaji
- Uang palsu, rokok ilegal, pakaian: dibakar
Irfan menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan rangkaian penegakan hukum dalam enam bulan terakhir, dengan dominasi perkara narkotika, perlindungan anak, farmasi, dan cukai. “Setahun kita musnahkan dua kali, jadi kita ambil rentan waktu enam bulan terakhir dari bulan Juli sampai Desember,” jelasnya.
Harapan untuk Masyarakat
Kepala Kejari Cilacap berharap pemusnahan barang bukti ini memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkotika, obat terlarang, uang palsu, dan rokok ilegal. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Cilacap dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.



