Pada Rabu, 4 September 2024, telah dilaksanakan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Dafam Cilacap dimulai pukul 09.15 WIB hingga selesai. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai tindak pidana korupsi dengan tema utama “Pengenalan Tindak Pidana Korupsi.”
Kegiatan ini diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, dan dilanjutkan dengan pengisian materi oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Cilacap, Samikun, S.Pd., S.H., M.H. (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Cilacap), serta narasumber lainnya dari Polresta Cilacap dan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Kabupaten Cilacap.
Peserta kegiatan sosialisasi pada hari kedua ini terdiri dari sekitar 100 orang dari berbagai unsur masyarakat, termasuk wartawan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
Samikun, selaku narasumber dari Kejaksaan Negeri Cilacap, menyampaikan materi berjudul “Celah Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa.” Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tentang tugas pokok fungsi kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menjabarkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Narasumber juga memaparkan potensi-potensi penyimpangan yang dapat terjadi dalam proses pengadaan tersebut, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil untuk meminimalisir risiko penyimpangan.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada peserta, agar mereka dapat mengenali dan menghindari tindak pidana korupsi, serta memahami pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku. Peserta diharapkan mampu meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan mencegah diri dari perilaku yang dapat menjerat dalam kasus hukum.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Para peserta juga proaktif selama sesi tanya jawab, khususnya dalam sesi “Jaksa Menjawab,” di mana mereka mendapatkan jawaban langsung dari narasumber terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi.



