Cilacap, 3 September 2024 – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi yang dilaksanakan di Hotel Dafam Cilacap. Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPkom) dinas/instansi se-Kabupaten Cilacap, RSUD Majenang, RSUD Cilacap, serta Puskesmas.
Acara dibuka oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, S.Sos., M.Si. Beliau menyampaikan pentingnya kesadaran akan bahaya korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik. Pendidikan anti korupsi diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai integritas dan transparansi dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Salah satu narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Sihid Inugraha, S.H., Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negeri Cilacap. Beliau memaparkan materi berjudul “Celah Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa” yang membahas tugas pokok fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Materi yang disampaikan juga mencakup prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta berbagai potensi penyimpangan yang dapat terjadi selama proses tersebut. Tak hanya itu, beliau juga memberikan penjelasan terkait langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil guna meminimalisir terjadinya penyimpangan.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan penerangan hukum serta penyuluhan hukum kepada para peserta. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, para peserta dapat terhindar dari tindak pidana korupsi, lebih memahami hukum, dan mampu menjauhi hukuman. Partisipasi aktif peserta terlihat melalui sesi tanya jawab “Jaksa Menjawab,” di mana para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait upaya pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif, mencerminkan komitmen pemerintah Kabupaten Cilacap untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas.



