Pada Kamis, 5 September 2024, bertempat di Hotel Dafam Cilacap, telah dilaksanakan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2024. Acara ini mengusung tema “Pengenalan Tindak Pidana Korupsi” dan dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Ketua Komite SD Negeri di Kecamatan Nusawungu.

Rangkaian acara dimulai dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, serta pengisian materi dari para narasumber. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Cilacap, Polresta Cilacap, dan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Kabupaten Cilacap.

Agus Very Laksana, S.H., Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negeri Cilacap, menyampaikan materi dengan tema “Celah Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa”. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa serta potensi penyimpangan yang dapat terjadi dalam proses tersebut. Agus juga menekankan pentingnya upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para peserta, sehingga mereka dapat mengenali hukum dan terhindar dari tindak pidana korupsi. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan para peserta mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip pengelolaan barang dan jasa yang sesuai aturan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Pada sesi Jaksa Menjawab, peserta proaktif mengajukan pertanyaan seputar materi yang disampaikan, menunjukkan minat yang tinggi terhadap pencegahan korupsi di lingkungan sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *