Cilacap – Pada hari Selasa, 24 September 2024, pukul 09.30 WIB, bertempat di Pendopo Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Cilacap.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembukaan, doa, dan ucapan selamat datang oleh Camat Cilacap Utara. Sambutan pengarahan disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Cilacap, sebelum masuk ke sesi pelaksanaan penyuluhan hukum dan tanya jawab.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 orang yang terdiri dari lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), tokoh masyarakat, Tim Penggerak PKK, serta Karang Taruna Kecamatan/Desa se-Kecamatan Cilacap Utara. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kejaksaan Negeri Cilacap, Polresta Cilacap, Pengadilan Negeri Cilacap, dan Kabag Hukum Setda Cilacap.
Sihid Inugraha, S.H. (Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Cilacap), menjadi narasumber utama dengan materi “Kesadaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa”. Dalam pemaparannya, Sihid Inugraha menyampaikan berbagai aspek penting, antara lain:
- Mandat hukum dalam pelaksanaan pendampingan desa
- Tugas kejaksaan dalam pendampingan desa
- Tahap-tahap pendampingan desa
- Prioritas penggunaan dana desa
- Penanganan dugaan korupsi
- Pendidikan anti korupsi kepada masyarakat
- Potensi penyelewengan di desa
- Kegiatan kolaborasi dengan pihak desa/kelurahan
- Kriteria dan indikator pengawasan desa yang efektif
- Hasil dan manfaat pendampingan desa
- Solusi dan saran untuk memperbaiki pengawasan desa oleh kejaksaan
Kehadiran jaksa dalam kegiatan ini merupakan bagian dari program “Jaksa Menjawab,” di mana jaksa menjawab langsung persoalan hukum dengan pendekatan modern dan humanis. Program ini juga berfungsi sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi publik serta pendidikan hukum bagi masyarakat, sejalan dengan visi dan misi pemerintah.
