Pada Jumat, 6 September 2024, bertempat di Hotel Ibis Budget Semarang Tendean, dilaksanakan sosialisasi terkait kepemimpinan dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) TA 2024 Gelombang V di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Cilacap, Herianto YWSPB, S.H., M.H., menyampaikan beberapa poin penting mengenai peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi, serta pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Program Jaga Desa juga disosialisasikan sebagai upaya preventif dalam mencegah korupsi di tingkat desa.
Dalam pemaparan tersebut, dijelaskan siklus keuangan desa, penggunaan dan pengelolaan dana desa, serta potensi penyelewengan dana desa, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa. Herianto YWSPB juga menekankan pentingnya pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengelolaan dana desa yang baik dan terencana.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari Aparatur Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa dari wilayah Klaten, Magelang, Wonosobo, Wonogiri, dan Temanggung. Kehadiran narasumber dari Kejaksaan Negeri Cilacap merupakan bagian dari program Jaksa Menjawab, yang dirancang untuk menjawab langsung persoalan hukum dan memberikan edukasi hukum secara modern dan humanis.
Acara berlangsung lancar, aman, dan kondusif, dengan peserta yang aktif berpartisipasi dalam diskusi dan sesi tanya jawab. Program Jaksa Menjawab diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, untuk menciptakan pemerintahan desa yang bebas dari tindak pidana korupsi.



